Andiyes Pesona Jatiraya SigsNet Internet Service
Andiyes Pesona Jatiraya SigsNet Internet Service

tv online

Thursday, July 11, 2013

Pengertian Hablum Minallah dan Hablum Minanas


                    Pengertian Hablum Minallah dan Hablum Minannas

Kalau dimaknakan secara bahasa, hablum minallah itu adalah hubungan dengan Allah dan hablum minan-nas adalah hubungan dengan manusia. Akan tetapi dalam pengertian istilah syari'ah maknanya adalah sebagai berikut:
  1. Hablum minallah , maknanya ialah perjanjian dari Allah. Yaitu masuk Islam atau beriman dengan Islam sebagai jaminan keselamatan bagi mereka di dunia dan akherat. Atau tunduk kepada pemerintahan Muslimin dengan jaminan dari pemerintah itu sebagaimana yang diatur oleh Syari'ah dalam perkara hak dan kewajiban orang kafir dzimmi (yaitu orang kafir yang menjadi warga negara Islam) untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak-haknya sebagai manusia di dalam kehidupan dunia saja, dan mendapat ancaman adzab di akhirat. (Lihat Tafsir At-Thabari , Tafsir Al-Baghawi , dan Tafsir Ibnu Katsir tentang pengertian surat Ali Imran 112). 
  2. Hablum minan-nas , maknanya ialah perjanjian dari kaum Mukminin dalam bentuk jaminan keamanan bagi orang kafir dzimmi dengan membayar upeti bagi kaum Mukminin melalui pemerintahnya untuk hidup sebagai warga negara Islam dari kalangan minoritas non Muslim. Atau dengan bahasa lain ialah dalam berinteraksi dengan sesama manusia, maka jaminan yang bisa dipercaya hanyalah dari kaum Muslimin yang dibimbing oleh Syari'at Allah Ta'ala.
Dengan demikian, akhlaqul karimah dibangun di atas kerangka hubungan dengan Allah melalui perjanjian yang diatur dalam Syari'at-Nya berkenaan dengan kewajiban menunaikan hak-hak Allah Ta'ala dan juga kerangka hubungan dengan sesama manusia melalui kewajiban menunaikan hak-hak sesama manusia baik yang muslim maupun yang kafir. Dari kerangka inilah kemudian diuraikan kriteria akhlaqul karimah . Hak-hak Allah itu ialah mentauhidkan-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan yang lain-Nya. Yaitu menunaikan tauhidullah dan menjauhi syirik , mentaati Rasul-Nya dan menjauhi bid'ah (yakni penyimpangan dari ajarannya). Dan inilah sesungguhnya prinsip utama bagi akhlaqul karimah , yang kemudian dari prinsip ini akhlaq Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dipuji dan disanjung oleh Allah Ta'ala dalam firman-Nya:
“Dan sesungguhnya engkau (hai Muhammad) di atas akhlaq yang agung.” ( Al-Qalam : 4)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan tentang ayat ini:

“Dan adapun akhlaq yang agung yang Allah terangkan bahwa ia itu ada pada Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam , pengertiannya adalah pengamalan segenap ajaran agama ini, yaitu segenap apa yang Allah perintahkan dengan mutlak.” ( Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah jilid ke 10 halaman 658).
Dalam pengertian yang demikian inilah akhlaq Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam sebagai penafsiran yang sah bagi ajaran Allah yang ada di dalam Al-Qur'an, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Aisyah Ummul Mu'minin radliyallahu `anha :

“Akhlaq Rasulullah itu adalah Al-Qur'an.” (HR. Muslim ).
Al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Muflih Al-Maqdisi rahimahullah dalam kitabnya Al-Aadaab Asy-Syar'iyyah menerangkan tentang pengertian daripada pernyataan A'isyah ini sebagai berikut:
“Maksudnya ialah, bahwa beliau berpegang dengan adab-adab yang diajarkan oleh Al-Qur'an, dan segenap perintah yang ada padanya dan juga segenap larangannya, juga berpegang dengan apa yang dikandunginya dari kemuliaan akhlaq dan kebaikan perangai serta kelembutan.” ( Al-Aadaab Asy-Syar'iyyah , jilid ke dua hal. 194).
Bahkan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyatakan:
“Sesungguhnya seorang Mu'min itu akan bisa mencapai derajat amalan puasa dan shalat malam dengan memiliki akhlaq yang baik.” (HR. Abu Dawud dalam Sunan nya, Kitabul Adab bab Fi Husnil Khuluq hadits ke 4798 dari A'isyah radliyallahu `anha ).
Al-`Allamah Abit Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al-Adhim Abadi rahimahullah dalam kitabnya Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud menerangkan makna hadits tersebut di atas:
“Orang Mu'min yang mempunyai akhlaq yang baik diberi keutamaan yang besar seperti ini, karena memang orang yang puasa dan orang yang shalat malam adalah orang-orang yang berjihad melawan hawa nafsunya. Demikian pula orang yang akhlaqnya baik terhadap manusia, walaupun kenyataannya manusia itu beraneka ragam tabiatnya juga tingkah laku mereka yang berbeda-beda satu dengan lainnya, maka dengan tetap dia berakhlaq yang baik kepada semua mereka itu, berarti dia harus berjihad melawan berbagai hawa nafsu dari banyak orang itu. Sehingga dengan demikian, Mu'min yang berakhlaq seperti ini mencapai keutamaan seperti yang dicapai oleh orang yang banyak puasa sunnah dan selalu menunaikan shalat malam. Kedudukannya sederajat dengan mereka, bahkan kadang-kadang derajatnya lebih tinggi.” ( Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud juz 13 halaman 154).
Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam menegaskan tentang keutamaan orang Mu'min yang mempunyai akhlaq yang mulia dalam sabda beliau sebagai berikut:
“Sesungguhnya orang yang terbaik dari kalangan kalian adalah yang paling baik akhlaqnya.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya Kitabul Adab bab Husnul Khuluq was Sakha' wa Maa Yukrahu Minal Bukhli hadits ke 6035 dari Abdullah bin Amr, lihat Fathul Bari juz 10 hal. 456).

sumber :
http://mossdefcommunity.blogspot.com


Read More..

Wednesday, February 13, 2013

Organisasi Konferensi Islam (OKI)



                   
I. Latar Belakang Didirikannya OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) merupakan organisasi internasional non militer yang didirikan di Rabat,Maroko pada tanggal 25 September 1969. Dipicu oleh peristiwa pembakaran Mesjid Al Aqsha yang terletak di kota Al Quds (Jerusalem) pada tanggal 21 Agustus 1969 telah menimbulkan reaksi keras dunia, terutama dari kalangan umat Islam. Saat itu dirasakan adanya kebutuhan yang mendesak untuk mengorganisir dan menggalang kekuatan dunia Islam serta mematangkan sikap dalam rangka mengusahakan pembebasan Al Quds.
Atas prakarsa Raja Faisal dari Arab Saudi dan Raja Hassan II dari Maroko, dengan Panitia Persiapan yang terdiri dari Iran, Malaysia, Niger, Pakistan, Somalia, Arab Saudi dan Maroko, terselenggara Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Islam yang pertama pada tanggal 22-25 September 1969 di Rabat, Maroko. Konferensi ini merupakan titik awal bagi pembentukan Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Secara umum latar belakang terbentuknya OKI sebagai berikut :
1) Tahun 1964 : Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Arab di Mogadishu timbul suatu ide untuk menghimpun kekuatan Islam dalam suatu wadah internasional.
2) Tahun 1965 : Diselenggarakan Sidang Liga Arab sedunia di Jeddah Saudi Arabia yang mencetuskan ide untuk menjadikan umat Islam sebagai suatu kekuatan yang menonjol dan untuk menggalang solidaritas Islamiyah dalam usaha melindungi umat Islam dari zionisme khususnya.
3) Tahun 1967 : Pecah Perang Timur Tengah melawan Israel. Oleh karenanya solidaritas Islam di negara-negara Timur Tengah meningkat.
4) Tahun 1968 : Raja Faisal dari Saudi Arabia mengadakan kunjungan ke beberapa negara Islam dalam rangka penjajagan lebih lanjut untuk membentuk suatu Organisasi Islam Internasional.
       Seperti telah disebutkan diatas, Tanggal 22-25 September 1969 diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara-negara Islam di Rabat, Maroko untuk membicarakan pembebasan kota Jerusalem dan Mesjid Al Aqsa dari cengkeraman Israel. Dari KTT inilah OKI berdiri.
II. Tujuan Didirikannya OKI
Secara umum tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk mengumpulkan bersama sumber daya dunia Islam dalam mempromosikan kepentingan mereka dan mengkonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk berbicara dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan dunia muslim. Secara khusus, OKI bertujuan pula untuk memperkokoh solidaritas Islam diantara negara anggotanya, memperkuat kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) III OKI bulan February 1972, telah diadopsi piagam organisasi yang berisi tujuan OKI secara lebih lengkap, yaitu :
A. Memperkuat/memperkokoh :
1) Solidaritas diantara negara anggota;
2) Kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
3) Perjuangan umat muslim untuk melindungi kehormatan kemerdekaan dan hak- haknya.
B. Aksi bersama untuk :
1) Melindungi tempat-tempat suci umat Islam;
2) Memberi semangat dan dukungan kepada rakyat Palestina dalam memperjuangkan haknya dan kebebasan mendiami daerahnya.
C. Bekerjasama untuk :
1) menentang diskriminasi rasial dan segala bentuk penjajahan;
2) menciptakan suasana yang menguntungkan dan saling pengertian diantara negara anggota dan negara-negara lain.
III. Prinsip OKI
Untuk mencapai tujuan diatas, negara-negara anggota menetapkan 5 prinsip, yaitu:
1) Persamaan mutlak antara negara-negara anggota
2) Menghormati hak menentukan nasib sendiri, tidak campur tangan atas urusan dalam negeri negara lain.
3) Menghormati kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara.
4) Penyelesaian setiap sengketa yang mungkin timbul melalui cara-cara damai seperti perundingan, mediasi, rekonsiliasi atau arbitrasi.
5) Abstein dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah, kesatuan nasional atau kemerdekaan politik sesuatu negara.
IV. Kiprah OKI dalam Dunia Internasional
Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Konferensi Islam berpendapat, kekuatan ekonomi negara-negara anggota OKI, menjadi salah faktor utama yang akan menentukan posisi OKI di dunia internasional. Kekuatan ekonomi negara-negara anggotanya yang akan menambah kekuatan OKI dan membuat suara OKI lebih berpengaruh dalam pergaulan dunia internasional Berbagai permasalahn terus
Ada satu hal yang menjadi perhatian serius para pakar. Yaitu reformasi OKI. Di hadapan problema umat yang sedemikian kompleks ini, OKI sebagai organisasi keislaman terbesar sedunia harus mereformasi diri hingga problem-problem itu mendapatkan penyelesaian yang kontekstual.
Reformasi OKI tersebut setidaknya menyangkut dua hal mendasar, yaitu visi dan keanggotaan. Dari segi visi, OKI sebenarnya “berwajah” Islam politik. Sebab, OKI (secara historis) lahir (25/1969 di Rabat, Maroko) untuk merespons peristiwa politik, yakni pembakaran Masjid Al-Aqsha (21/8/1969) oleh ekstremis Yahudi.
Karena itu, bisa dipahami bahwa permasalahan Palestina selalu menjadi agenda utama pada setiap pelaksanaan konferensi OKI. Baik yang berbentuk konferensi tingkat tinggi (KTT), konferensi tingkat Menlu (KTM), maupun konferensi luar biasa.
Pada titik itu, di satu sisi, OKI tidak berbeda dari lembaga-lembaga politik berkelas dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Liga Arab. Perbedaannya, OKI membatasi diri untuk negara-negara berpenduduk Islam. Di sisi lain, OKI telah menjadikan Islam sebagai kekuatan seperti gerakan Islamis lainnya selama ini.
Perbedaannya, OKI menjadikan Islam sebagai kekuatan untuk membentengi dan membela umat Islam di mana pun. Sementara itu, gerakan Islamis bertujuan menerapkan syariat Islam atau negara Islam. kesalahan paling fatal yang pernah dilakukan manusia adalah pemaknaan agama dengan kekuatan. Dan, diakui atau tidak, pemaknaan agama sebagai kekuatan terjadi hampir merata di semua agama. Sehingga, suatu agama menjadi ancaman bagi agama yang lain. Relasi antarumat beragama pun terjebak dalam kecurigaan, ketegangan, bahkan kekerasan.
Pada perkembangan berikutnya, pemaknaan tersebut melahirkan terma politik yang “diagamakan”. Misalnya, istilah mayoritas dan minoritas, kemudian disebut “agama mayoritas” dan “agama minoritas’. Karena pemaknaan tersebut, Yahudi menjadi Zionis, Kristen menjadi asosial, dan Islam menjadi tak terpisahkan dari kekerasan.
Keanggotaan OKI juga menjadi permasalahan tersendiri. Sebagaimana dimaklumi, OKI menetapkan negara-negara berpenduduk muslim sebagai syarat utama menjadi anggota tetapnya. Bukan aliran atau sekte. Hingga saat ini, sudah 59 negara berpenduduk muslim yang bergabung dengan OKI.
OKI pun menjadi elitis dan eksklusif. Menjadi elitis karena OKI hanya melibatkan pihak-pihak pengambil kebijakan seperti kepala negara dan menteri. Hal tersebut terlihat jelas dalam setiap konferensi OKI, baik yang bersifat reguler (tiga tahun sekali) maupun darurat. Kalaupun melibatkan pihak lain seperti Sekjen PBB, kalangan intelektual, dan lainnya, itu tak lebih sekadar “tamu kehormatan”. Mereka tidak mempunyai hak untuk masuk lebih jauh ke dalam pembahasan konferensi dalam bentuk kebijakan.
Bahkan, OKI juga menjadi eksklusif. Tak hanya bagi “sosok lain” yang tidak “islami”, melainkan juga terhadap umat Islam. Tokoh-tokoh muslim pada tingkat lokal (darah) -apalagi umat Islam- tidak bisa ambil bagian dalam perumusan masalah serta pengambilan kebijakan. Padahal, bila mau jujur, para intelektual muslim secara umum dan yang di daerah secara khusus, maaf, jauh lebih penting daripada para pengambil kebijakan itu. Alasannya sederhana. Secara akademis, mereka cukup merasakan “asam garam” kehidupan umat Islam dalam menghadapi berbagai problema. Di sisi lain, mereka lebih dekat dengan masyarakat. Karena itu, mereka cukup memahami problem keumatan yang selama ini bergulir di masyarakat.
Dalam kondisi seperti itu, OKI tak hanya gagal menyatukan umat Islam, tapi telah menjadi “serpihan”, bahkan penyebab perpecahan tersebut. OKI gagal menjadi “payung besar” yang bisa menaungi umat Islam di ragam sekte, aliran, negara, suku, dan budayanya. Sebaliknya, OKI justru memperbanyak angka sekte dalam Islam.
V. Langkah-langkah OKI ke Depan
Ada tiga hal yang mendesak untuk dilakukan ke depan. Pertama, reformasi sistem keanggotaan OKI. Dari sekadar melibatkan negara dan para pengambil kebijakan menuju tokoh-tokoh lokal yang tersebar di ragam aliran yang ada. Dengan kata lain, OKI semestinya mengembangkan “kepak” sayap hingga mencakup sekte-sekte Islam, selain negara-negara Islam. Ibarat payung besar, OKI harus bisa menaungi umat Islam di semua aliran dan negaranya.
Diakui atau tidak, ketegangan, kecurigaan, bahkan kekerasan antarsekte Islam sudah merupakan fakta historis yang cukup ironis. Ketegangan antara kelompok Syiah dan Sunni di Iraq, Ikhwan Muslimin dan kalangan Islam moderat di Mesir, serta Islam mayoritas dan Ahmadiyah di tanah air merupakan permasalahan serius yang tak gampang diselesaikan.
Kedua, inklusivitas OKI, terutama di ranah teologis. Diakui atau tidak, OKI selama ini hanya mencerminkan dua aliran besar dalam Islam. Yakni, Syiah dan Ahlussunnah. Aliran lain seperti Ahmadiyah tidak mempunyai ruang dalam diri OKI. Padahal, baik secara kualitas maupun kuantitas, Ahmadiyah tak kalah besar dari dua aliran Syiah dan Ahlussunnah.
Ketiga, konsensus (ijma’) keumatan. Selama ini, umat Islam -kalangan agamawan khususnya- sering “berpapasan” dengan ijma’ tersebut. Sebab, ijma’ menempati posisi yang sangat strategis dalam hukum Islam. Yaitu, dasar kedua setelah Alquran dan sunah. Namun, harus jujur diakui, ijma’ pada masa sekarang ibarat “makhluk langka”.
Ijma’ tidak tampak dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, kecuali dalam bentuk cerita masa lalu. Dalam kitab-kitab klasik, misalnya, ditengarai bahwa ulama ini, sahabat ini, pernah mencapai ijma’ seperti ini
*Ditulis Oleh: Misbahus Surur (Mahasiswa STAI Ma’had Aly Al-Hikam Malang).

Read More..

Contoh Pidato Bahaya Narkoba




Assalamu’alaikum Wr Wb
Yang terhormat kepala sekolah
Yang saya hormati Bapak/Ibu Guru serta staf Tata Usaha
Dan teman-teman yang saya cintai

Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat-Nya sehingga kita dapat berkumpul disini dan pada hari ini saya akan menyampaikan pidato tentang Narkoba.

Di Indonesia jumlah pengguna narkoba begitu besar, karena lemahnya penegakan hukum di Indonesia para pengedar internasional dapat bekerja sama dengan warga negara Indonesia dan memperoleh keuntungan yang besar. Penyalahgunaan Narkotika dan zat aditif lainnya itu tentu membawa dampak yang luas dan kompleks. Sebagai dampaknya antara lain perubahan perilaku, gangguan kesehatan, menurunnya produktivitas kerja secara drastis, kriminalitas dan tindak kekerasan lainnya.
Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah melalui program-program diantaranya mengikuti kegiatan-kegiatan sosial, tidak bergaul dengan pengguna atau pengedar narkoba, tidak mudah terpengaruh ajakan atau rayuan untuk menggunakan narkoba. Pengguna narkoba biasanya lebih didominasi oleh para remaja dan anak sekolah.

Sekolah juga memberikan penyuluhan kepada para siswa tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan narkoba melalui Guru BP, diskusi yang melibatkan para siswa dalam perencanaan untuk intervensi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di sekolah. Program lain yang cukup penting adalah program waspada Narkotika dengan cara mengenali ciri-ciri siswa yang menggunakan narkoba, mewaspadai adanya tamu yang tak dikenal atau pengedar, melakukan razia dadakan.

Biasanya pengedar maupun pemakai di sekolahh telah paham betul program-program di sekolah untuk pencegahan pengguna atau pemakai di sekolah, mereka tentu saja mengantisipasinya dengan sebaik yang mereka bisa. Sepintar apapun kiat mereka, ibarat sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Jurus-jurus jitu menghindari deteksi sekolah memang mereka kuasai, tapi mengingat sifat narkoba yang adiktif dan menuntut dosis yang lebih tinggi maka disiplin cara aman akan terkuak juga
Untuk itu marilah kita hindari dan jauhi serta ikut memberantas penggunaan narkoba. Demikianlah pidato yang dapat saya sampaikan apabila ada kesalahan dalam bertutur kata, saya mohon maaf. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya akhiri.

Wassalamu’alaikum WrWb
Read More..